YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YASPI) AS-SALAM
SMK “DARUL IJTIHAD”
Program Studi Keahlian : Teknik
Elektronika
Kompetensi Keahlian : Teknik
Elektronika Industri
Alamat: Dsn.
Parajin Ds. Banyumas Kec./Kab. Sampang. Hp. 081935150034
PERATURAN KEPALA SMK DARUL
IJTIHAD
NOMOR 021/SMK.DI/VII/2018
TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kepala
SMK DARUL IJTIHAD
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang akademik
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala SMK Darul
Ijtihad tentang Pedoman Akademik Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang
sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
Memperhatikan : Hasil
rapat guru SMK
DARUL IJTIHAD, tanggal 16 Juli 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA SMK DARUL IJTIHAD TENTANG PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Latar Belakang
Latar Belakang
Undang-undang RI No. 20 semester 2003 dan peraturan pemerintah
RI No. 19 semester 2005 sebagaimana diubah pada PP No. 13 semester 2015
mengamanatkan; “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan
dan standar penilaian pendidikan”. Komponen standar pengelolaan yang
implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah adalah rencana kerja sekolah.
Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman pengelolaan sebagai petunjuk
pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari pedoman pengelolaan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan
pembelajaran adalah peraturan akademik.
Standar
Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup
perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan system informasi manajemen.
Tujuan
1)
Petunjuk operasional dalam pelaksanaan
rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
2)
Upaya untuk meningkatkan kualitas
layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMK Darul Ijtihad
Pasal 3
Landasan Hukum
1)
Undang-undang republic Indonesia no.20
semester 2003 tentang sistim pendidikan nasional pasal 3h5 ayat 1, pasal 51
ayat 1 dan 2
2)
Undang-undang Republik Indonesia No.14
semester 2005 tentang Guru dan Dosen
3)
Undang-undang Republik Indonesia nomor
9 semester 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 semester
2014 tentang pemerintahan daerah
4)
Peraturan pemerintah republic Indonesia
nomor 13 semester 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor
19 semester 2005 tentang standar nasional pendidikan
5)
Permendiknas No 16 semester 2007
tentang kualifikasi tenaga pendidik
6)
Permendiknas No 19 semester 2007
tenttang standar pengelolaan pendidikan
7)
Permendiknas No 24 semester 2007
tentang standar sarana dan prasarana
8)
Permendiknas No 27 semester 2007
tentang kepala sekolah
9)
Permendiknas No 24 semester 2008
tentang tenaga administrasi sekolah
10)
Permendiknas No 25 semester 2008
tentang Tenaga Administrasi Sekolah
11)
Permendiknas No 26 semester 2008
tentang tenaga laboran
12)
Permendiknas No 27 semester 2008
tentang tenaga konselor pendidikan
13)
Permendiknas No 69 semester 2009
tentang standar pembiayaan
14)
Permendikbud No 64 semester 2014
tentang peminatan pada pendidikan menengah
15)
Permendikbud No 20 semester 2006
tentang standar kompetensi lulusan
16)
Permendiknas No 21 semester 2016
tentang standar isi
17)
Permendikbud No 22 semester 2016
tentang standar proses
18)
Permendikbud No 23 semester 2016
tentang standar penilaian
19)
Permendikbud No 24 semester 2016
Tentang KI dan KD
20)
Permendikbud No 3 semester2017 tentang
penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan
Pendidikan
21)
Surat keputusan Kepala SMK Darul
Ijtihad NOMOR 021/SMK.DI/VII/2018 tentang
Rencana Kerja dan Anggaran sekolah
Pengertian dan konsep
1)
Peraturan akademik adalah seperangkat
aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang
terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
yang disusun untuk satu semester pelajaran. Peraturan akademik berisi tentang:
a.
Persyaratan minimal kehadiran peserta
didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dan guru
b.
Ketentuan mengenai penilaian, remedial,
ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan
c.
Ketentuan mengenai hak peserta didik
untuk menggunakan fasilitas belajar
2)
Ketuntasan belajar minimal (KBM) adalah
kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KBM pada
akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Semester 2016 tentang standar
Penilaian Pendidikan Lampiran A 10)
3)
Penilaian adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran,
dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik (peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan Nomor 23 Semester 2016 tentang Standar Penilaian pendidikan)
4)
Penilaian harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan Kompetensi Inti (KI) dan satu komponen dasar (KD) atau
lebih (permendikbud nomor 24 semester 2016 tentang KI dan KD)
5)
Penilaian tengah semester (PTS) adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut (permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar penilaian
pendidikan)
6)
Penilaian akhir semester (PAS) adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indicator yang
mempresentasikan semua KD pada semester tersebut (permendikbud nomor 23
semester 2016 tentang standar penilaian pendidikan)
7)
Penilaian akhir semester (PAT) adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan system paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indicator yang
mempresentasikan KD pada semester tersebut (permendikbud nomor 23 semester 2016
tentang standar penilaian pendidikan)
8)
Ujian sekolah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.(permendikbud nomor 23
semester 2016 tentang standar penilaian pendidikan)
9)
Ujian nasional yang selanjutnya disebut
UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan
(permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar nasional pendidikan)
10)
Pembelajaran remedial merupakan layanan
pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi
belajarnya sehingga menggapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan (panduan
penyelenggaraan pembelajaran remedial direktorat pembinaan SMA)
11)
Pengayaan merupakan pengalaman atau
kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh
kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya (panduan
penyelenggaraan pembelajaran remedial direktorat pembinaan SMA)
12)
Fasilitas belajar mencakup seluruh
sarana dan prasarana yang tersedia disekolah yang dapat digunakan oleh peserta
didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakulikuler maupun
ekstrakulikuler
13) Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari
program pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif ,
mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan
akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata
pelajaran
14)
Guru bimbingan konseling/konselor
adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik
dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan social, kemampuan belajar dan
pengembangan karir. Bidang pelayanan pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan
untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti
pendidikan sekolah secara mandiri.
PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA
DIDIK
PASAL 5
Syarat Persentase Minimal Kehadiran
Peserta Didik Untuk Dapat Mengikuti Penilaian
Akhir Semester
1)
Peserta didik berhak mengikuti
penilaian akhir semester bila persentase kehadiran peserta didik dalam
mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 80%
dari jumlah hari belajar pada semester ganjil
2)
Peserta didik dinyatakan tidak berhak
mengikuti penilaian akhir semester, bila persentase kehadiran peserta didik
dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang
dari 80% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil
3)
Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (80%) untuk dapat mengikuti
penilaian akhir semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib
mngerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan
4)
Bagi peserta didik yang persentase
minimal kehadirannya kurang dari 80% dari jumlah hari belajar efektif pada
semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan
guru yang bersangkutan dapat diikutsertakan dalam penilaian akhir semester
namun pelaksanaan penilainnya ditempatkan secara khusus dan tersendiri
5)
Syarat kehadiran tersebut diatas tidak
diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit,
mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun
mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat ijin atau surat tugas
PASAL 6
Syarat Minimal Penyelesaian Tugas-tugas
yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran
1)
Setiap peserta didik wajib
menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran baik tugas
mandiri maupun tugas kelompok
2)
Batas waktu penyelesaian tugas-tugas
yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata
pelajaran dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian
yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan
laporan hasil peserta didik (LHBPD) disampaikan kepada orang tua peserta didik
3)
Setiap tugas yang diberikan guru mata
pelajaran kepada peserta didik, wajib dinilai dan diperiksa oleh guru yang
bersangkutan
4)
Setiap peserta didik berhak mendapatkan
kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan
5)
Setiap peserta didik berhak mengetahui
hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil
penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir
proses dan hasil belajar peserta didik
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN
UJIAN
Pasal 7
Pelaksanaan Penilaian Harian
1) Waktu
dan teknis pelaksanaan
a.
Penilaian harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih
b.
Penilaian harian dilaksanakan bila guru
telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu kompetensi dasar (KD)
c.
Peserta didik dapat mengikuti penilaian
harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada kompetensi dasar(KD)
yang diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan
pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 70%
d.
Bentuk soal yang diujikan dalam
penilaian harian dirancang oleh masing masing guru dalam bentuk soal uraian dan
atau pilihan ganda
e.
Alokasi waktu pelaksanaan penilaian
harian ditentukan oleh masing masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan
jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan
2) Solusi
bagi peserta didik yang tidak mengikuti penilaian harian karena alasan tertentu
a.
Peserta didik yang tidak dapat hadir
mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat mengikuti penilaian
harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajran yang
bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk mengikuti penilaian harian
b.
Peserta didik yang tidak hadir
mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan
tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian, maka
peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian harian susulan
yang dilakukan secara tulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan
c.
Peserta didik yang tidak dapat hadir
mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan
tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi peserta
didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian
maka peserta didikyang bersangkutan diharuskan terlebih dulu menyelesaikan
tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti
penilaian harian susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan
PASAL 8
Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester
1) Waktu
dan teknis pelaksanaan
a.
Penilaian tengah semester dilaksanakan
setelah guru melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran
b.
Cakupan penilaian tengah semester
meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD)
c.
Peserta didik berhak mengikuti
penilaian tengah semester bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran minimal
75% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan
d.
Bentuk soal yang diujikan dalam
penilaian tengah semester dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk uraian
atau pilihan ganda dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan
naskah soal
e.
Alokasi waktu waktu pelaksanaan
2) Solusi
bagi peserta didik yang tidak mengikuti penilaian tengah semester karena alasan
tertentu
a.
Peserta didik yang tidak dapat hadir
mengikuti penilaian tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena
alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan maka berhak
mengikuti penilaian tengah semester susulan pada waktu yang
ditentukan dikemudian hari oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah
memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian tengah semester
b.
Peserta didik yang tidak dapat hadir
mengikuti penilaian tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena
alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian tengah semester
maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian tengah
semester susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan
PASAL 9
Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester
1)
Waktu dan teknis pelaksanaan
a.
Penilaian akhir semester dilaksanakan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir
semester ganjil
b.
Cakupan penilaian akhir semester adalah
indicator pada KD semester yang bersangkutan
c.
Pelaksanaan penilaian akhir semester
dikoordinir oleh satuan pendidikan
d.
Soal-soal yang diujikan pada penilaian
akhir semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas
parallel.
e.
Bentuk soal yang diujikan dalam
penilaian akhir semester disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam
bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus
mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal
f.
Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan
penilaian akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata
pelajaran, jumlah butir soal, dan tingkat kesukaran soal yang diujikan
2)
Persyaratan mengikuti penilaian akhir
semester
Peserta didik berhak mengikuti
penilaian akhir semester bila;
a.
Telah memenuhi syarat minimal
persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata
pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab
II pasal 5
b.
Telah mengikuti penilaian harian dan
penilaian tengah semester ganjil
3)
Solusi bagi peserta didik yang tidak
dapat mengikuti penilaian akhir semester karena alasan tertentu
a.
Peserta didik yang tidak dapat hadir
mengikuti penilaian akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena
alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan maka berhak mengikuti
penilaian akhir semester susulan pada waktu yang ditentukan dikemudian hari
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk
mengikuti penilaian tengah semester
b.
Peserta didik yang tidak dapat hadir
mengikuti penilaian akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan
tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian akhir semester
maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian akhir
semester susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan
Pelaksanaan Penilaian Akhir tahun
1) Waktu dan teknis pelaksanaan
a.
Penilaian akhir semester dilaksanakan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir
semester ganjil
b.
Cakupan penilaian akhir semester adalah
indicator pada KD semester yang bersangkutan
c.
Pelaksanaan penilaian akhir semester
dikoordinir oleh satuan pendidikan
d.
Soal-soal yang diujikan pada penilaian
akhir semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas
parallel.
e.
Bentuk soal yang diujikan dalam
penilaian akhir semester disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam
bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus
mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal
f.
Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan
penilaian akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata
pelajaran, jumlah butir soal, dan tingkat kesukaran soal yang diujikan
2) Persyaratan mengikuti penilaian akhir tahun
Peserta didik berhak mengikuti
penilaian akhir tahun bila;
a.
Telah memenuhi syarat minimal persentase
kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran
sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 5
b.
Telah mengikuti penilaian harian dan
penilaian tengah semester genap
c.
telah memenuhi syarat administrasi yang
ditetapkan oleh sekolah
Pasal 11
Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian
Sekolah berstandar nasional
1)
Waktu dan teknis pelaksanaan
a.
Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMK Darul Ijtihad untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari SMK Darul Ijtihad
b.
Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tulis
dan ujian praktik
c.
Ujian sekolah susulan hanya berlaku
bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dapat dibuktikan dengan surat keterangan
yang sah
d.
Alokasi waktu, jadwal dan teknis
pelaksanaan ujian sekolah tahun pelajaran 2018/2019 akan diatur kemudian
setelah diterbitkannya peraturan tentang US/USBN tahun pelajaran 2018/2019
2)
Persyaratan mengikuti ujian sekolah
a.
Setiap peserta didik yang belajar pada
tahun terakhir di SMK Darul Ijtihad berhak mengikuti Ujian sekolah
b.
Untuk mengikuti ujian sekolah peserta
didik harus memenuhi persyaratan
·
Memiliki ijasah atau surat keterangan
lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan
SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum
mengikuti ujian sekolah
·
Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada SMK Darul Ijtihad mulai semester 1 kelas X sampai dengan
semester 1 kelas XII
c.
Solusi bagi peserta didik yang tidak
mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu
·
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah di SMK
Darul Ijtihad dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan lain pada
jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMK Darul
Ijtihad
·
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama
dapat mengikuti ujian sekolah susulan
·
Peserta didik yang tidak lulus ujian
sekolah pada tahun pelajaran 2018/2019 harus terdaftar pada SMK Darul Ijtihad
dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur SMK Darul Ijithad.
Pasal 12
Pelaksanaan Ujian Nasional
1)
Waktu dan teknis pelaksanaan
a.
Ujian nasional dilaksanakan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai
pencapaian standar nasional pendidikan
b.
Ujian nasional terdiri dari ujian
nasional utama dan ujian nasional susulan
c.
Ujian nasional susulan hanya berlaku
bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan
surat keterangan yang sah
d.
Alokasi waktu, jadwal dan teknis
pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2018/2019 akan diatur kemudian
setelah diterbitkannya permendikbud tentang ujian nasional tahun pelajaran 2018/2019
yang diterbitkan oleh BSNP
2)
Persyaratan mengikuti ujian nasional
a.
Setiap peserta didik yang belajar pada
tahun terakhir di SMK Darul Ijtihad berhak mengikuti ujian nasional
b.
Untuk mengikuti ujian nasional peserta
didik harus memenuhi persyaratan
·
Memiliki ijasah atau surat keterangan
lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan
SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum
mengikuti
·
Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada SMK Bandung Barat mulai semester 1 kelas X sampai dengan
semester 5 kelas XII
c.
Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan
ujian nasional pada pasal 12 ayat 1 dan 2 akan disesuaikan dengan peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan tentang ujian nasional tahun pelajaran
2017/2018
3)
Solusi bagi peserta didik yang tidak
mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu
a.
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional di
SMK Bandung Barat dapat mengikuti ujian nasional disatuan pendidikan lain pada
jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMK Darul
Ijtihad
b.
Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional utama
dapat mengikuti ujian nasional susulan
c.
Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan
ujian nasional pada pasal 12 akan disesuaikan dengan peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan tentang ujian nasional tahun pelajaran 2017/2018
BAB IV
PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
Pasal 13
Ketentuan Pelaksanaan
1) Ketentuan
pelaksanaan remedial
a.
Setiap peserta didik berhak mengikuti
kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria
ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah
b.
Pelaksanaan remedial hanya dilakukan
terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang
diperolehnya baik pada satu kompetensi dasar, maupun pada satu mata pelajaran
belum mencapai KBM yang telah ditetapkan
c.
Hasil nilai remedial peserta didik yang
telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti
remedial diisi dan tanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas
d.
Bidang akademik dan wali kelas tidak
berhak merubah nilai peserta didik yang belum menyerahkan kartu tanda telah
mengikuti remedial sekalipun peserta didik yang bersangkutan telah mengikuti
remedial
2) Waktu
pelaksanaan remedial
a.
Pelaksanaan remedial dapat dilakukan
pada setiap akhir penilaian harian dan penilaian tengah semester
b.
Peserta didik yang nilainya belum
mencapai KBM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 kali
c.
Batas waktu pelaksanaan remedial paling
lambat sampai dengan akhir tahun pelajaran
d.
Apabila sampai batas waktu yang
ditentukan peserta didik belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan
wali kelas berhak menulis nilai peserta didik yang bersangkutan dengan nilai
sebelum remedial scara permanen pada buku laporan hasil belajar peserta didik.
3) Teknis
pelaksanaan remedial
a.
Pelaksanaan remedial juga dapat
dilakukan setelah peserta didik memperlajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu.
b.
Mengingat indicator keberhasilan belajr
peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai Kompetensi In (KI) yang
terdiri dari beberapa Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat
juga dilakukan setelah peserta didik menempuh tes KI yang terdiri dari beberapa
KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa KI merupakan satu kebulatan
kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Peserta didik yang belum mencapai
penguasaan KI tertentu maka perlu mengikuti program remedial.
c.
Bentuk pelaksanaan remedial dapat
dilakukan peserta didik dengan cara :
·
Mengikuti pembelajaran ulang yang
diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda
·
Mengikuti bimbingan secara khusus yang
diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok
·
Mengerjakan tugas tugas latihan secara
khusus yang diberikan oleh guru
·
Mengikuti kegiatan tutorial yang
diberikan guru, misalnya melalui kecepatan belajar yang lebih baik sesuai
dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
d.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat
pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan
penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi
dan lain lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui penilaian harian,
penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester.
e.
Jikia peserta didik tidak lulus karena
penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut
dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya
peserta didik akbiat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja
f.
Nilai hasil remedial yang diperoleh
peserta didik tidak melebihi nilai ketuntasan belajar minimal (KBM) yang telah
ditetapkan.
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan Pengayaan
1)
Ketentuan pelaksanaan pengayaan
a.
Pembelajaran pengayaan merupakan
kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan
kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik
b.
Pembelajaran pengayaan memberikan
kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat
mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.
c.
Bentuk pengayaan dapat berupa belajar
mandiri yang berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain lainnya yang
menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.
2)
Teknis pelaksanaan pengayaan
a.
Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan
dalam bentuk
·
Belajar kelompok, sekelompok peserta
didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam
pelajaran sekolah biasa sambil menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti
pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan
·
Belajar mandiri, peserta didik belajar
secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati
·
Pembelajaran berbasis tema, memadukan
kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan
antara berbagai disiplin ilmu
·
Pemadatan kurikulum, pemberian
pembelajaran hanya untuk kompetensi yang belum diketahui peserta didik
b.
Sekolah memfasilitasi peserta didik
dengan kelebihan kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk kegiatan
pengembangan diri dengan kompetensi bidang kesehatan dan olahraga
c.
Penilaian hasil belajar kegiatan
pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah
dari peserta didik yang normal
BAB V
KETENTUAN KENAIKAN KELAS
Pasal 15
Ketentuan Kenaikan Kelas
1)
Kriteria kenaikan kelas mengacu pada
peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2016 tentang standar
penilaian pendidikan
2)
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun pelajaran
3)
Kenaikan kelas didasarkan pada
penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap dengan pengertian
seluruh kompetensi dasar yang belum tuntas pada semester ganjil harus sudah
dituntaskan sampai mencapai KBM yang ditetapkan sebelum akhir semester genap
4)
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
5)
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI dan atau kelas XII apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal lebih dari 3 mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas
atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah
satu atau lebih
KETENTUAN KELULUSAN UJIAN SEKOLAH,
UJIAN NASIONAL DAN KELULUSAN DARI SATUAN
PENDIDIKAN
Pasal 17
Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah
1)
Sekolah menetapkan nilai minimal
kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah
2)
Penetapan batas kelulusan merupakan
hasil rapat pleno dewan guru dan komite sekolah dan dilaporkan ke dinas
pendidikan provinsi jawa barat
3)
Penetepan batas kelulusan diumumkan
kepada peserta didik dan disampaikan kepada orang tua peserta didik dan
masyarakat selambat-lambatnya 2 bulan sebelum ujian dilaksanakan
4)
Peserta didik dinyatakan lulus apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut
a.
Memiliki nilai rata-rata sesuai dengan
yang telah ditetapkan oleh sekolah, baik untuk ujian sekolah tulis maupun ujian
sekolah praktik
b.
Mencapai nilai minimal batas kelulusan
untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan SMK Darul
Ijtihad
5)
Penentuan kelulusan ujian sekolah dilakukan
melalui rapat dewan pendidik SMK Darul Ijtihad
Pasal 18
Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah
1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria :
a.
Menyelesaikan seluruh program
pembelaran ;
b.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
baik dan lulus ujian satuan pendidikan / program pendidikan
2)
Kelulusan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diteapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 19
Ketentuan Kelulusan dari SMK Darul
Ijtihad
Peserta
didik dinyatakan lulus dari SMKS Bandung Barat harus melalui keputusan Rapat
Pleno Dewan Guru, dengan mempertimbangkan aspeik aspek berikut :
1)
Menyelesaikan seluruh program
pembelajran;
2)
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran wajib,
kelompok mata pelajaran peminatan, kelompok mata pelajaran Lintas minat dan
Muatan Lokal
3)
Penilaian akhir hasil belajar peserta
didik pada bidang akhlak dan kepribadian dilakukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan
hasil ujian sekolah
4)
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui :
a.
Pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik
b.
Ujian, penilaian, dan atau penugasan
untuk mengukur aspek kognitif peserta didik
c.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dak tenologi diukur melalui penilaian, penugasan dan
atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
d.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik
e.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui :
a.
Pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik
b.
Penilaian dan atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik
3)
Lulusan ujian Nasional
BAB VII
KETENTUAN HAK PESERTA DIDIK DALAM
PENGGUNAAAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 20
Ketentuan Hak Peserta Didik Dalam
Penggunaan Ruang Belajar
1)
Peserta didik berhak menggunakan ruang
belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar
efektif
2)
Peserta didik berhak menggunakan ruang
belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di
luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta
didik
3)
Penggunaan ruang belajar di luar jam
belajar efektif harus dilaporkan serta mendapat ijin wakasek sarana
4)
Dalam setiap penggunaan ruang belajar
setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang
ada dalam ruang belajar.
Pasal 21
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam
Penggunaan Laboratorium
(Elektronika dan Komputer)
1)
Peserta didik berhak menggunakan ruang
belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar
efektif
2)
Peserta didik berhak menggunakan ruang
belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di
luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta
didik
3)
Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan
praktikum di laboratorium (media pembelajaran, alat dan praktikum) sebagai
sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum
4)
Penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer) di luar jam
pelajaran efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin
dari guru pembimbing
5)
Setaipa penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer) oleh peserta
didik baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus
dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama sama
dengan petugas Laboran
6)
Dalam setiap penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer) setiap
peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada
dalam ruang laboratorium serta memenuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan
laboratorium (Elektronika dan Komputer)
Pasal 22
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam
Penggunaan Laboratorium Komputer
1)
Peserta didik berhak menggunakan
laboratorium computer dan berbagaisarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum
baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif
2)
Peserta didik berhak melaksanakan
kegiatan praktikum di laboratorium computer sesuai dengan jadwal kegiatan
praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium
3)
Peserta didik berhak menggunakan fasilitas
yang ada dalam ruang laboratorium computer (media pembelajaran, alat dan bahan
praktikum) sebagai satana untuk melaksanakan kegiatan praktium
4)
Penggunaan laboratorium computer diluar
jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat
ijin dari guru pembimbing
5)
setiap penggunaan laboratorium oleh
peserta didik baik pada jam pelajaran efektif maupun diluar jam belajar efektif
harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
bersama sama dengan petugas laboran
6) Dalam
setiap penggunaan laboratorium setiap peserta didik wajib menjaga dan
memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta
memenuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium computer .
Pasal 23
Ketentuan Hak Peserta Didik dalma
Penggunaan Perpustakaan
1)
Peserta didik berhak menggunakan
perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan
waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan
2)
Peserta didik berhak mengikuti kegiatan
pembelajran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajran yang jadwal
pelaksanaannya diatur oleh ketua perpustakaan
3)
Peserta didik berhak mengakses bahan
ajar dari fasilitas internet yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan
pembelajaran
4)
Dalam setiap penggunaan perpustakaan
peserta didik wajib menjada dan memelihara kebersihan dan fasilitas yah ada
dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang
perpustakaan
Pasal 24
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam
Penggunaan Buku Perpustakaan dan Buku Referensi
1)
Peserta didik berhak membaca dan
mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang
perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran
2)
Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan
dan buku refensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
peminjaman buku perpusatakaan dan buku refensi yang telah ditetapkan sekolah
3)
Dalam setiap penggunaan buku
perpustakaan dan buku refensi lainnya peserta didik wajib menjaga dan
memelihara kondisi buku yang digunakan
Pasal 25
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam
Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga
1)
Peserta didik berhak menggunakan sarana
dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktik mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesahatan serta dikoordinir dan diawasi oleh guru mata
pelajaran yang bersangkutan
2)
Penggunaan sarana dan fasilitas
olahraga di luar kegiatan sebagaimana pada butir 1 harus dilaporkan serta
mendapat ijin dari wakasek sarana
3)
Dalam setiap penggunaan sarana dan
fasilitas yang digunakan
Pasal 26
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam
Penggunaan Fasilitas Internet
1)
Peserta didik berhak menggunakan satana
dan fasilitas internet untuk kegiatan yang menunjang pembelajaran
2)
Peserta didik berhak mengakses bahan
ajar dari internet untuk kegiatan pembelajaran
3)
Peserta didik dilarang mengakses konten
dari internet selain bahan ajar yang menunjang kegiatan pembelajaran
4)
Peserta didik berhak mengisi konten
yang ada pada website sekolah (komentar positif, karya tulis, berita, dll)
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh admin website
Pasal 27
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam
Pengguanaan Media Lainnya
1)
Peserta didik berhak menggunaan media
lainnya yang tersedia di sekolah (LCD projector, tape recorder, alat music,
sound system, TV dll) untuk kepentingan pembelajaran
2)
Penggunaan setiap media tersebut pada
butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari wakasek sarana serta
dikoordinir dan diawasi oleh guru pembimbing
3)
Dalam setiap penggunaan media peserta
didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar
dari kerusakan
KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN
GURU, WALI KELAS DAN GURU BK
Pasal 28
Ketentuan Layanan Konsultasi dengan
Guru Mata Pelajaran
1)
Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
2)
Layanan konsultasi pada guru mata
pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus
dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar
secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan
kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran
3)
Layanan konsultasi dapat dilaksanakan
pada jam pembelajaran sekolah selama guru mata pelajaran yang bersangkutan
tidak sedang tugas mengajar di kelas
4)
Layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran dapt juga dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah berdasarkan
kesepakatan antara peserta didik dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan
namun pelaksanaannya tetap dilingkungan sekolah
5)
Layanan konsultasi pada guru mata
pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga dilaksakan melalui telepon atau
handphone sesuai dengan kepentingannya
6)
Layanan konsulatasi dengan guru mata
pelajaranhanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan khususnya
dalam hal kesulitan belajar dan mengerjakan tugas pelajaran
Pasal 29
Ketentuan Layanan Konsultasi dengan
Wali Kelas
Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
1)
Layanan konsultasi dengan wali kelas
dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar
secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan
kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh mata pelajaran
2)
Layanan konsultasi dapat dilaksanakan
pada jam pembelajaran sekolah selama wali kelas yang bersangkutan tidak sedang
tugas mengajar di kelas
3)
Layanan konsultasi dengan wali kelas
dapat juga dilaksanakan diluar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan
antara peserta didik dengan wali kelas yang bersangkutan namun pelaksanaannya
tetap di lingkungan sekolah
4)
Layanan konsultasi pada wali kelas yang
bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai
dengan kepentingannya
5)
Layanan konsultasi dengan wali kelas
hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan
Pasal 30
Ketentuan Layanan Konsultasi dengan
Guru BK
1)
Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan Guru BK
2)
Layanan konsultasi dengan Guru BK
terkait dengan berbagai masalah pesereta didik di kelas, di luar kelas, maupuan
masalah yang berkaitan dengan pergaulan pesereta didik yang bersangkutan yang
bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan peserta didik dalam proses
belajar
3)
Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan minat, potensi, dan
permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta
didik
4)
Peserta didik yang mempunyai
kepentingan khusus dan mendesak dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk
mendapat layanan konsultasi Guru BK seijin guru mata pelajaran
5)
Jenis jenis layanan akademik yang
berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK melilputi : a. Layanan Orientasi,
yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru (MOPD)
b. Layanan Informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian
informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun
orang tua
c.
Layanan Penguasan Konten, yaitu layanan
dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out dll.
d.
Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu
layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi,
minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal
e.
Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan
secara klasikal dengan materi tentang teknik membaca cepat, teknik membuat
ringkasan, teknik menghafal dsb
f.
Layanan konseling kelompok, yaitu
layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok
berprestasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap
anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 31
Peratuan
akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak terkait untuk
dipahami dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur
Pasal 32
Hal hal yang
belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan
ditentukan dan diperbaiki kemudian
Pasal 33
Peraturan akademik ini berlaku
terhitung tahun pelajaran 2018/2019
Ditetapkan di : Sampang
Pada tanggal : 16 Juli 2018
Kepala SMK Darul Ijtihad
Nurul Isnaini, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar