Senin, 15 April 2019

PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YASPI) AS-SALAM
SMK “DARUL IJTIHAD”
Program Studi Keahlian : Teknik Elektronika
Kompetensi Keahlian : Teknik Elektronika Industri
Alamat: Dsn. Parajin Ds. Banyumas Kec./Kab. Sampang. Hp. 081935150034
 


PERATURAN KEPALA SMK DARUL IJTIHAD
NOMOR 021/SMK.DI/VII/2018
TAHUN 2018

TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Kepala SMK DARUL IJTIHAD

Menimbang         :      a.     bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang akademik
                                 b.     berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala SMK Darul Ijtihad tentang Pedoman Akademik Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019
                                
Mengingat            :     1.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
                                 2.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan.

Memperhatikan     :     Hasil rapat guru SMK DARUL IJTIHAD, tanggal 16 Juli 2018
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan         :     PERATURAN KEPALA SMK DARUL IJTIHAD TENTANG PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019


                                                                              BAB I

                                                                   KETENTUAN UMUM

                                                                            PASAL 1

                                                                         Latar Belakang


   Latar Belakang

Undang-undang RI No. 20 semester 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 semester 2005 sebagaimana diubah pada PP No. 13 semester 2015 mengamanatkan; “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”. Komponen standar pengelolaan yang implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah adalah rencana kerja sekolah. Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan pembelajaran adalah peraturan akademik.

Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan system informasi manajemen.
Pasal 2

Tujuan

1)      Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran

2)      Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMK Darul Ijtihad



Pasal 3

Landasan Hukum



1)      Undang-undang republic Indonesia no.20 semester 2003 tentang sistim pendidikan nasional pasal 3h5 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2

2)      Undang-undang Republik Indonesia No.14 semester 2005 tentang Guru dan Dosen

3)      Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 semester 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 semester 2014 tentang pemerintahan daerah

4)      Peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 13 semester 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 semester 2005 tentang standar nasional pendidikan

5)      Permendiknas No 16 semester 2007 tentang kualifikasi tenaga pendidik

6)      Permendiknas No 19 semester 2007 tenttang standar pengelolaan pendidikan

7)      Permendiknas No 24 semester 2007 tentang standar sarana dan prasarana

8)      Permendiknas No 27 semester 2007 tentang kepala sekolah

9)      Permendiknas No 24 semester 2008 tentang tenaga administrasi sekolah

10)   Permendiknas No 25 semester 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah

11)   Permendiknas No 26 semester 2008 tentang tenaga laboran

12)   Permendiknas No 27 semester 2008 tentang tenaga konselor pendidikan

13)   Permendiknas No 69 semester 2009 tentang standar pembiayaan

14)   Permendikbud No 64 semester 2014 tentang peminatan pada pendidikan menengah

15)   Permendikbud No 20 semester 2006 tentang standar kompetensi lulusan

16)   Permendiknas No 21 semester 2016 tentang standar isi

17)   Permendikbud No 22 semester 2016 tentang standar proses

18)   Permendikbud No 23 semester 2016 tentang standar penilaian

19)   Permendikbud No 24 semester 2016 Tentang KI dan KD

20)   Permendikbud No 3 semester2017 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan Pendidikan
21)   Surat keputusan Kepala SMK Darul Ijtihad NOMOR 021/SMK.DI/VII/2018 tentang Rencana Kerja dan Anggaran sekolah

Pasal 4

Pengertian dan konsep

1)      Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu semester pelajaran. Peraturan akademik berisi tentang:

a.       Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dan guru

b.       Ketentuan mengenai penilaian, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan

c.       Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar

2)      Ketuntasan belajar minimal (KBM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KBM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Semester 2016 tentang standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10)

3)      Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Semester 2016 tentang Standar Penilaian pendidikan)

4)       Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan Kompetensi Inti (KI) dan satu komponen dasar (KD) atau lebih (permendikbud nomor 24 semester 2016 tentang KI dan KD)
5)      Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut (permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar penilaian pendidikan)

6)      Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut (permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar penilaian pendidikan)

7)      Penilaian akhir semester (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan system paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut (permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar penilaian pendidikan)

8)      Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.(permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar penilaian pendidikan)

9)      Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan (permendikbud nomor 23 semester 2016 tentang standar nasional pendidikan)

10)   Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga menggapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan (panduan penyelenggaraan pembelajaran remedial direktorat pembinaan SMA)

11)   Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya (panduan penyelenggaraan pembelajaran remedial direktorat pembinaan SMA)
12)   Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia disekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakulikuler maupun ekstrakulikuler

13)   Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif , mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran

14)   Guru bimbingan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan social, kemampuan belajar dan pengembangan karir. Bidang pelayanan pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.

BAB II

PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK

PASAL 5

Syarat Persentase Minimal Kehadiran Peserta Didik Untuk Dapat Mengikuti Penilaian

Akhir Semester

1)      Peserta didik berhak mengikuti penilaian akhir semester bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 80% dari jumlah hari belajar pada semester ganjil

2)      Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti penilaian akhir semester, bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 80% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil

3)      Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (80%) untuk dapat mengikuti penilaian akhir semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mngerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan

4)      Bagi peserta didik yang persentase minimal kehadirannya kurang dari 80% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan dapat diikutsertakan dalam penilaian akhir semester namun pelaksanaan penilainnya ditempatkan secara khusus dan tersendiri

5)      Syarat kehadiran tersebut diatas tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat ijin atau surat tugas


PASAL 6

Syarat Minimal Penyelesaian Tugas-tugas yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran

1)      Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran baik tugas mandiri maupun tugas kelompok

2)      Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan laporan hasil peserta didik (LHBPD) disampaikan kepada orang tua peserta didik

3)      Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib dinilai dan diperiksa oleh guru yang bersangkutan

4)      Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

5)      Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik


BAB III

KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN UJIAN

Pasal 7

Pelaksanaan Penilaian Harian

1)      Waktu dan teknis pelaksanaan

a.       Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih

b.       Penilaian harian dilaksanakan bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu kompetensi dasar (KD)

c.       Peserta didik dapat mengikuti penilaian harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada kompetensi dasar(KD) yang diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 70%

d.       Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian harian dirancang oleh masing masing guru dalam bentuk soal uraian dan atau pilihan ganda

e.       Alokasi waktu pelaksanaan penilaian harian ditentukan oleh masing masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan

2)      Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti penilaian harian karena alasan tertentu

a.       Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat mengikuti penilaian harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian

b.       Peserta didik yang tidak hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian harian susulan yang dilakukan secara tulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

c.       Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian maka peserta didikyang bersangkutan diharuskan terlebih dulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti penilaian harian susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

PASAL 8

Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester

1)      Waktu dan teknis pelaksanaan

a.       Penilaian tengah semester dilaksanakan setelah guru melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran

b.       Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD)

c.       Peserta didik berhak mengikuti penilaian tengah semester bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 75% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan
d.       Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian tengah semester dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk uraian atau pilihan ganda dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal

e.       Alokasi waktu waktu pelaksanaan

2)      Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti penilaian tengah semester karena alasan tertentu

a.       Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan maka berhak

mengikuti penilaian tengah semester susulan pada waktu yang ditentukan dikemudian hari oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian tengah semester

b.       Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian tengah semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian tengah semester susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

PASAL 9

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester

1)      Waktu dan teknis pelaksanaan

a.       Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester ganjil

b.       Cakupan penilaian akhir semester adalah indicator pada KD semester yang bersangkutan

c.       Pelaksanaan penilaian akhir semester dikoordinir oleh satuan pendidikan

d.       Soal-soal yang diujikan pada penilaian akhir semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas parallel.

e.       Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian akhir semester disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal

f.         Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan penilaian akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal, dan tingkat kesukaran soal yang diujikan

2)      Persyaratan mengikuti penilaian akhir semester

Peserta didik berhak mengikuti penilaian akhir semester bila;

a.       Telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 5

b.       Telah mengikuti penilaian harian dan penilaian tengah semester ganjil

3)      Solusi bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti penilaian akhir semester karena alasan tertentu

a.       Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan maka berhak mengikuti penilaian akhir semester susulan pada waktu yang ditentukan dikemudian hari oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian tengah semester

b.       Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian akhir semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian akhir semester susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

Pasal 10

Pelaksanaan Penilaian Akhir tahun

1)   Waktu dan teknis pelaksanaan

a.       Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester ganjil

b.       Cakupan penilaian akhir semester adalah indicator pada KD semester yang bersangkutan

c.       Pelaksanaan penilaian akhir semester dikoordinir oleh satuan pendidikan

d.       Soal-soal yang diujikan pada penilaian akhir semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas parallel.

e.       Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian akhir semester disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal

f.         Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan penilaian akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal, dan tingkat kesukaran soal yang diujikan

2)   Persyaratan mengikuti penilaian akhir tahun

Peserta didik berhak mengikuti penilaian akhir tahun bila;

a.    Telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 5
b.    Telah mengikuti penilaian harian dan penilaian tengah semester genap

c.       telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh sekolah


Pasal 11

Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah berstandar nasional

1)      Waktu dan teknis pelaksanaan

a.       Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMK Darul Ijtihad untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari SMK Darul Ijtihad

b.       Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tulis dan ujian praktik

c.       Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah

d.       Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan ujian sekolah tahun pelajaran 2018/2019 akan diatur kemudian setelah diterbitkannya peraturan tentang US/USBN tahun pelajaran 2018/2019

2)      Persyaratan mengikuti ujian sekolah

a.       Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMK Darul Ijtihad berhak mengikuti Ujian sekolah

b.       Untuk mengikuti ujian sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan

·         Memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah

·         Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMK Darul Ijtihad mulai semester 1 kelas X sampai dengan semester 1 kelas XII

c.       Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu

·         Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah di SMK Darul Ijtihad dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMK Darul Ijtihad

·         Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan

·         Peserta didik yang tidak lulus ujian sekolah pada tahun pelajaran 2018/2019 harus terdaftar pada SMK Darul Ijtihad dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur SMK Darul Ijithad.


Pasal 12

Pelaksanaan Ujian Nasional

1)      Waktu dan teknis pelaksanaan

a.       Ujian nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan

b.       Ujian nasional terdiri dari ujian nasional utama dan ujian nasional susulan

c.       Ujian nasional susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah

d.       Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2018/2019 akan diatur kemudian setelah diterbitkannya permendikbud tentang ujian nasional tahun pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh BSNP

2)      Persyaratan mengikuti ujian nasional

a.       Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMK Darul Ijtihad berhak mengikuti ujian nasional
b.       Untuk mengikuti ujian nasional peserta didik harus memenuhi persyaratan

·         Memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti

·         Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMK Bandung Barat mulai semester 1 kelas X sampai dengan semester 5 kelas XII

c.       Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan ujian nasional pada pasal 12 ayat 1 dan 2 akan disesuaikan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang ujian nasional tahun pelajaran 2017/2018

3)      Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu

a.       Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional di SMK Bandung Barat dapat mengikuti ujian nasional disatuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMK Darul Ijtihad

b.       Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional utama dapat mengikuti ujian nasional susulan

c.       Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan ujian nasional pada pasal 12 akan disesuaikan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang ujian nasional tahun pelajaran 2017/2018


BAB IV

PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN

Pasal 13

Ketentuan Pelaksanaan

1)      Ketentuan pelaksanaan remedial

a.       Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah

b.       Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya baik pada satu kompetensi dasar, maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai KBM yang telah ditetapkan

c.       Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial diisi dan tanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas

d.       Bidang akademik dan wali kelas tidak berhak merubah nilai peserta didik yang belum menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun peserta didik yang bersangkutan telah mengikuti remedial

2)      Waktu pelaksanaan remedial

a.       Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir penilaian harian dan penilaian tengah semester

b.       Peserta didik yang nilainya belum mencapai KBM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 kali

c.       Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan akhir tahun pelajaran

d.       Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta didik belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan wali kelas berhak menulis nilai peserta didik yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial scara permanen pada buku laporan hasil belajar peserta didik.

3)      Teknis pelaksanaan remedial

a.       Pelaksanaan remedial juga dapat dilakukan setelah peserta didik memperlajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu.

b.       Mengingat indicator keberhasilan belajr peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai Kompetensi In (KI) yang terdiri dari beberapa Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah peserta didik menempuh tes KI yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa KI merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Peserta didik yang belum mencapai penguasaan KI tertentu maka perlu mengikuti program remedial.

c.       Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara :

·         Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda

·         Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok

·         Mengerjakan tugas tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru

·         Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan guru, misalnya melalui kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

d.       Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester.

e.       Jikia peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya peserta didik akbiat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja

praktik, diskusi, presentasi) maka peserta didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti.

f.         Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai ketuntasan belajar minimal (KBM) yang telah ditetapkan.

Pasal 14

Ketentuan pelaksanaan Pengayaan



1)      Ketentuan pelaksanaan pengayaan

a.       Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik
b.       Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.

c.       Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain lainnya yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.

2)      Teknis pelaksanaan pengayaan

a.       Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk

·         Belajar kelompok, sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam pelajaran sekolah biasa sambil menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan

·         Belajar mandiri, peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati

·         Pembelajaran berbasis tema, memadukan kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu

·         Pemadatan kurikulum, pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi yang belum diketahui peserta didik

b.       Sekolah memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan kompetensi bidang kesehatan dan olahraga
c.       Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal


BAB V

KETENTUAN KENAIKAN KELAS

Pasal 15

Ketentuan Kenaikan Kelas

1)      Kriteria kenaikan kelas mengacu pada peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan

2)        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran

3)      Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap dengan pengertian seluruh kompetensi dasar yang belum tuntas pada semester ganjil harus sudah dituntaskan sampai mencapai KBM yang ditetapkan sebelum akhir semester genap

4)      Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

5)      Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan atau kelas XII apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 3 mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih

BAB VI

KETENTUAN KELULUSAN UJIAN SEKOLAH, UJIAN NASIONAL DAN KELULUSAN DARI SATUAN

PENDIDIKAN

Pasal 17

Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah

1)      Sekolah menetapkan nilai minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah

2)      Penetapan batas kelulusan merupakan hasil rapat pleno dewan guru dan komite sekolah dan dilaporkan ke dinas pendidikan provinsi jawa barat

3)      Penetepan batas kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan disampaikan kepada orang tua peserta didik dan masyarakat selambat-lambatnya 2 bulan sebelum ujian dilaksanakan

4)      Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut

a.       Memiliki nilai rata-rata sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sekolah, baik untuk ujian sekolah tulis maupun ujian sekolah praktik

b.       Mencapai nilai minimal batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan SMK Darul Ijtihad

5)      Penentuan kelulusan ujian sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik SMK Darul Ijtihad

Pasal 18

Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah

1)      Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelaran ;

b.       Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan lulus ujian satuan pendidikan / program pendidikan

2)      Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 19

Ketentuan Kelulusan dari SMK Darul Ijtihad

Peserta didik dinyatakan lulus dari SMKS Bandung Barat harus melalui keputusan Rapat Pleno Dewan Guru, dengan mempertimbangkan aspeik aspek berikut :

1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajran;

2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran wajib, kelompok mata pelajaran peminatan, kelompok mata pelajaran Lintas minat dan Muatan Lokal

3)      Penilaian akhir hasil belajar peserta didik pada bidang akhlak dan kepribadian dilakukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah

4)      Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :

a.       Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik

b.       Ujian, penilaian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik

c.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dak tenologi diukur melalui penilaian, penugasan dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
d.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik

e.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui :

a.       Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik

b.       Penilaian dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik

3)      Lulusan ujian Nasional



BAB VII

KETENTUAN HAK PESERTA DIDIK DALAM PENGGUNAAAN FASILITAS BELAJAR

Pasal 20

Ketentuan Hak Peserta Didik Dalam Penggunaan Ruang Belajar

1)      Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif

2)      Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik

3)      Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta mendapat ijin wakasek sarana

4)      Dalam setiap penggunaan ruang belajar setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar.

Pasal 21

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium

(Elektronika dan Komputer)

1)      Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif

2)      Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik

3)      Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium (media pembelajaran, alat dan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum

4)      Penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer) di luar jam pelajaran efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing

5)      Setaipa penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer) oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama sama dengan petugas Laboran

6)      Dalam setiap penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer) setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta memenuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium (Elektronika dan Komputer)

Pasal 22

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium Komputer

1)      Peserta didik berhak menggunakan laboratorium computer dan berbagaisarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif

2)       Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium computer sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium

3)      Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium computer (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum) sebagai satana untuk melaksanakan kegiatan praktium

4)      Penggunaan laboratorium computer diluar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing

5)      setiap penggunaan laboratorium oleh peserta didik baik pada jam pelajaran efektif maupun diluar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama sama dengan petugas laboran

6)       Dalam setiap penggunaan laboratorium setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta memenuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium computer .


Pasal 23

Ketentuan Hak Peserta Didik dalma Penggunaan Perpustakaan

1)      Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan

2)      Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajran yang jadwal pelaksanaannya diatur oleh ketua perpustakaan

3)      Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari fasilitas internet yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran

4)      Dalam setiap penggunaan perpustakaan peserta didik wajib menjada dan memelihara kebersihan dan fasilitas yah ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan

Pasal 24

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Buku Perpustakaan dan Buku Referensi

1)      Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran

2)      Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku refensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku peminjaman buku perpusatakaan dan buku refensi yang telah ditetapkan sekolah

3)      Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku refensi lainnya peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku yang digunakan

Pasal 25

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga

1)      Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktik mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesahatan serta dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

2)      Penggunaan sarana dan fasilitas olahraga di luar kegiatan sebagaimana pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari wakasek sarana

3)      Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas yang digunakan

Pasal 26

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Fasilitas Internet

1)      Peserta didik berhak menggunakan satana dan fasilitas internet untuk kegiatan yang menunjang pembelajaran

2)      Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kegiatan pembelajaran

3)      Peserta didik dilarang mengakses konten dari internet selain bahan ajar yang menunjang kegiatan pembelajaran

4)      Peserta didik berhak mengisi konten yang ada pada website sekolah (komentar positif, karya tulis, berita, dll) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh admin website

Pasal 27

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Pengguanaan Media Lainnya

1)      Peserta didik berhak menggunaan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD projector, tape recorder, alat music, sound system, TV dll) untuk kepentingan pembelajaran

2)      Penggunaan setiap media tersebut pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari wakasek sarana serta dikoordinir dan diawasi oleh guru pembimbing

3)      Dalam setiap penggunaan media peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan

BAB VIII

KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN GURU, WALI KELAS DAN GURU BK

Pasal 28

Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1)      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran

2)      Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran

3)      Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama guru mata pelajaran yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas

4)      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dapt juga dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap dilingkungan sekolah

5)      Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga dilaksakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya

6)      Layanan konsulatasi dengan guru mata pelajaranhanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan khususnya dalam hal kesulitan belajar dan mengerjakan tugas pelajaran



Pasal 29

Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Wali Kelas

Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,

1)      Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh mata pelajaran

2)      Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama wali kelas yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas

3)      Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat juga dilaksanakan diluar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan wali kelas yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah

4)      Layanan konsultasi pada wali kelas yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya

5)      Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan

Pasal 30

Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru BK

1)      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK

2)       Layanan konsultasi dengan Guru BK terkait dengan berbagai masalah pesereta didik di kelas, di luar kelas, maupuan masalah yang berkaitan dengan pergaulan pesereta didik yang bersangkutan yang bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan peserta didik dalam proses belajar
3)      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik

4)       Peserta didik yang mempunyai kepentingan khusus dan mendesak dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapat layanan konsultasi Guru BK seijin guru mata pelajaran
5)       Jenis jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK melilputi : a. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru (MOPD)

b.       Layanan Informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua

c.       Layanan Penguasan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out dll.

d.       Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal

e.       Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang teknik membaca cepat, teknik membuat ringkasan, teknik menghafal dsb

f.         Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berprestasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.


BAB IX

PENUTUP

Pasal 31

Peratuan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak terkait untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur

Pasal 32

Hal hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian

Pasal 33

Peraturan akademik ini berlaku terhitung tahun pelajaran 2018/2019




Ditetapkan di : Sampang

Pada tanggal : 16 Juli 2018

Kepala SMK Darul Ijtihad




Nurul Isnaini, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar